"Dari awal klien kami membantah menerima uang itu. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Banjar Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur
Dikatakan Firmansyah, pihaknya menemukan 2 struktur yang berbeda dalam kasus yang menjerat PT Perkebunan Mitra Ogan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan membuktikannya dalam fakta persidangan.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Kami juga berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selasai," katanya.
(Arief Setyadi )