JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Miftahul Ulum ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis 26 November 2020.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan atas nama Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019, telah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, baik Ulum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Ulum berstatus terpidana.
"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana MIftahul Ulum, dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.