KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Sabir Laluhu, Jurnalis
Jum'at 27 November 2020 21:29 WIB
Miftahul Ulum. (Foto: Sindonews)
Share :

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun, juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.

Baca juga: Besok KPK Akan Konferensi Pers Terkait OTT Wali Kota Cimahi 

"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya