JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif merasa heran lantaran cepat sekali Ustadz Maher ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
“Wow cepat sekali,” kata Slamet kepada Okezone melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Iya sudah ditahan,” ujar Argo.
Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis, 3 Desember 2020, sekira pukul 04.00 WIB.