Polisi Tangkap dan Tahan Ustadz Maaher, PA 212: Wow Cepat Sekali

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 13:56 WIB
Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone)
Share :

Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga : Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!

Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga : Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya