JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut.
Juliari menambah catatan hitam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersangkut kasus rasuah. Sebab, sebelum Juliari Batubara ditetapkan tersangka, KPK lebih dulu menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Penetapan tersangka terhadap Juliari hanya selang sebelas hari setelah penangkapan terhadap Edhy Prabowo. Edhy Prabowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Bahkan, Edhy sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum KPK.
Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Edhy bersama dua stafnya diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar Amerika dari Suharjito, agar PT Dua Putra Perkasa Pratama mendapatkan izin sebagai eksportir benih lobster.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Jauh sebelum Edhy, KPK juga menetapkan salah satu mantan menteri Jokowi yakni, Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Mensos Idrus Marham telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.