JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
(Baca juga: Miliaran Dana Bansos Jadi Bancakan Pejabat, Kemensos: Program Bantuan Sosial Tak Terganggu!)
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi penetapan tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah menuturkan, atas perbuatannya Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati.
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Dia menuturkan, di tengah masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus Covid-19 yang mematikan, Juliari Bara malah mengkorupsi bantuan sosial tersebut. Menurutnya, itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos. Dia menyebutnya tindakan tersebut dengan kerja tegas dan tepat.