JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
(Baca juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos, Netizen: Ternyata Bapak yang Ganti Indomie Jadi Mi Sakura!)
Juliari Batubara diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut. Juliari menambah catatan hitam menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersangkut kasus rasuah. Sebab, sebelum Juliari Batubara ditetapkan tersangka, KPK lebih dulu menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Pantauan MNC Media di Gedung KPK Minggu (6/12/2020), Juliari yang menggunakan rompi orange, terlihat turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 ke ruang steril pukul 17.06 WIB. Politikus PDIP itu telah resmi ditahan KPK.
(Baca juga: Miliaran Dana Bansos Jadi Bancakan Pejabat, Kemensos: Program Bantuan Sosial Tak Terganggu!)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).