Ketua DPW Partai Perindo Jateng, Siswadi Selodipoero, menyampaikan, bimtek digelar pada 13-15 Desember. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Tingkatkan konsolidasi antara anggota DPRD dengan pengurus partai. Wakil rakyat kalau biasanya datang ke kantor Perindo sebulan sekali maka harus lebih sering agar konsolidasi lebih baik lagi," harapnya.
(Khafid Mardiyansyah)