Perantara Suap Djoko Tjandra Akui Serahkan Uang kepada 2 Jenderal Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 14:12 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tommy kembali meyakinkan bahwa kasus suap dari Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi bukan sebuah rekayasa. Peristiwa penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra, kata Tommy, adalah benar adanya.

"Majelis hakim yang mulia, disini saya tegaskan saya masih waras, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan, untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? sungguh tidak masuk akal," paparnya.

Atas perbuatannya yang memberikan uang suap dari Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi tersebut, Tommy meminta maaf. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Majelis hakim yang saya muliakan, saya sudah berusia 63 tahun, saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, demi tulus mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Tommy Sumardi terbukti bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tommy Sumardi untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.

Tommy Sumardi sendiri didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Dalam surat dakwaan Jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai 150 ribu dolar Amerika. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya