Petugas menuju apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Kemudian petugas menggerebek tower D dan B apartemen yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang itu. Saat digerebek, di dalam kamar ada orang yang sedang berbincang-bincang dan akan melakukan persetubuhan. Namun perbuatan itu belum sempat dilakukan.
"Tapi orang itu sudah membayar sehingga dilakukan penangkapan kepada para pelaku, baik mucikari maupun wanita (diduga pekerja seks komersial/PSK)yang ada di situ," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700 ribu, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26). Kemudian, ujar Kombes Pol Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Muhamad Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05/05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01/08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Dua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Kombes Pol Ulung.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, keempat perempuan yang "dijual" tersangka antara lain, berinisial Ds (18) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB); Na (22) warga Kecamatan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis; Nrr (25) dan Ram (18) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300 ribu. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400 ribu.
(Arief Setyadi )