BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tengah menyelidiki beberapa apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat yang biasa dijadikan lokasi kencan pelaku prostitusi online. Penyelidikkan dilakukan sebagai pengambangan kasus prostitusi online di sebuah apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, penyidik telah mengantongi beberapa tempat, berupa apartemen, yang biasa dijadikan sebagai tempat transaksi dan kencan. Apartemen-apartemen itu berada di Kota Bandung.
Kompol Adanan Mangopang mengatakan, pengakuan tersangka Muhammad Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26) bukan hanya di apartemen di kawasan Cihampelas, tetapi banyak tempat lain. Karena itu penyidik mengembangkan kasus ini dan untuk mencari muncikari lain. Sebab, mereka diduga memiliki komunitas dan pelanggan.
"(Tersangka) yang kami tahan ini mengaku ada beberapa apartemen yang biasa dia jadikan tempat bertransaksi melakukan kegiatan itu (prostitusi). Kami sudah dapat (apartemennya). Nunggu waktu penyelidikan," kata Kasat Reskrim di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/12/2020).
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online di Apartemen, Pasangan Mesum Tepergok Hendak Bercinta
Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus prostitusi online di apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Kompol Adanan Mengaopang, mengemukakan, penyidik telah memeriksa pemilik unit kamar apartemen.
"Penyidik juga memeriksa sekuriti (satpam apartemen). Berikutnya manajemen apartemen akan dimintai keterangan terkait apakah yang bersangkutan mengetahui kegiatan (prostitusi) yang selama enam bulan ini terjadi sebelum-sebelumnya atau tidak. Pemeriksaan terhadap manajemen apartemen segera kami lakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan," ujar Kompol Adanan Mangopang.
Kasat Reskrim menuturkan, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan agar apartemen tak dijadikan tempat prostitusi. "Tindakan (sanksi) yang paling berat pencabutan izin. Kami koordinasi dengan pemda apakah yang bersangkutan (manajemen apartemen) melanggar perda atau tidak. Sanksi itu akan memberikan efek jera kepada manajemen apartemenn maupun penginapan," tutur Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26), dua pemuda Kota Bandung, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelan, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tarif Rp300.000-Rp400.000. Praktik ilegal tersebut telah dilakoni oleh tersangka selama enam bulan terakhir.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan
Kasus prostitusi online ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu 12 Desember 2020 malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung.