SUKABUMI - Sebanyak 3 pasangan bukan suami istri diamankan saat berada di dalam hotel melati di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (27/12/2022) sekira pukul 22.10 WIB malam. Selain itu 2 perempuan yang diduga pelaku prostitusi online dan ratusan botol minuman keras (miras) ikut diamankan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama jajaran Polres Sukabumi dan Kodim 0622 melakukan kegiatan cipta kondisi penertiban dan penggeledahan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar menjelang akhir tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan razia miras pada Tempat Hiburan Malam (THM) dan kegiatan pemeriksaan hotel dan penginapan untuk mencegah dan menindak kegiatan prostitusi dan pasangan yang bukan suami istri.
Kasi Opsdal Bid Tibum Tranmas, Syarifudin mengatakan bahwa kegiatan razia dimulai dengan mengamankan satu unit mobil yang dipenuhi dengan berbagai merk miras di kawasan Citepus, Kalapa Condong yang diduga sebagai pemasok minuman beralkohol.
"Pada pukul 21.10 WIB telah didapatkan pemasok miras menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Satu orang diamankan berinisial AF warga Desa Citepus. Barang bukti yang diamankan 6 botol bir hitam, 9 botol Anker bir, 13 botol Intisari, 5 botol Anggur Putih, 4 botol Kolesom, 7 botol Anggur Merah dan 14 botol kosong," ujar Syarifudin kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).
Setelah itu, lanjut Syarifudin, petugas gabungan mendatangi salah satu THM di kawasan Citepus, Kalapa Condong dan berhasil mengamankan 44 botol Prost, 32 botol Anker bir dan 47 botol bir hitam. Razia dilanjutkan ke THM lain yang masih di kawasan tersebut dan berhasil mengamankan 100 botol kosong bekas penjualan miras.
"Untuk razia hotel dan penginapan, sebanyak 2 pasangan muda mudi yang bukan suami istri berhasil diamankan dari dalam kamar sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Palabuhratu dan 1 pasangan lagi di penginapan yang berbeda namun masih dalam satu wilayah yang sama," tambah Syafrudin.
Follow Berita Okezone di Google News