Lebih lanjut Syafrudin mengatakan bahwa sebanyak 2 perempuan yang berasal dari luar Palabuhratu diamankan di sebuah penginapan karena diduga sebagai pelaku prostitusi online. Kedua perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Bogor dan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
"Barang bukti minuman keras diamankan di Mako Satpol PP dan kepada pemilik telah dilakukan pemanggilan untuk hadir pagi hari ini di Mako Satpol PP pada pukul 09.00 WIB dalam rangka pembinaan, sementara kepada pasangan bukan suami istri langsung dilakukan pendataan serta pembinaan," ujar Syafrudin.
(Angkasa Yudhistira)