MAJALENGKA - Sepasang suami istri di Majalengka, menjalankan bisnis prostitusi daring (online). Keduanya kini terancam mendekam dipenjara selama 10 tahun.Â
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ii berawal dari informasi yang diterima petugas soal maraknya prostitusi di sebuah lokasi. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.
Baca juga:Â Siap-siap! Mesum dengan PSK Online saat Bulan Puasa Langsung Diciduk
"Penangkapan terhadap pelaku muncikari DA berawal dari penyamaran anggota. Dari penyanaran itu, di salah satu kosan di Kelurahan Majalengka Wetan didapati dua orang perempuan, yang salah satunya adalah muncikari," kata Kasat di Mapolres, Kamis (29/4/2021).
Kasat menjalaskan, dalam menjalankan bisnisnya, DA menawarkan adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun. Kepada para pelanggan, tersangka mengatakan bahwa adiknya itu sudah berusia 18 tahun.Â
Baca juga:Â Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum
"Dia menawarkan adiknya sendiri dengan cara mengirim foto-foto di Michat. Dia mengaku sudah menjalani bisnis itu selama 2 bulan," papar dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas, selain sebagi muncikari, DA juga diketahui juga ‘pemain’ dalam bisnis itu. Ironisnya, DA dijajakan sendiri oleh suaminya, berinisial H.
Follow Berita Okezone di Google News