Operasi Lilin 2020, Korlantas Bakal Tes Swab Antigen Pelanggar Prokes

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 20:35 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono. (Foto : Okezone/Puteranegara)
Share :

JAKARTA - Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Pengamanan dengan sandi Operasi Lilin 2020 ini digelar mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Subianto mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan kebiasaan masyarakat Indonesia hingga kini pasti akan melakukan perpindahan atau mudik.

"Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyatarakt-red) khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas-red). Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut," kata Imam, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Imam menyebut, mulai 18 Desember, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Seperti perkumpulan masa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Imam.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan,kepolisian dalam gelaran Operasi Lilin Tahun 2020 mendapat tugas baru, yakni bertanggung jawab atas kontrol pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di rest area.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Tempat Wisata hingga Mal di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB

"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area. Nantinya kita akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Istiono.

Istiono menegaskan, operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI. Selain itu, perketatan pengamanan akan dilakukan pada semua gereja, dengan menerapkan jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual.

"Tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani," ujarnya.

Untuk perayaan Tahun Baru, Istiono menegaskan, tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik di hotel maupun lokasi wisata.

"Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga : Anies Terbitkan Ingub 64/20, 50% Pekerja WFH & Operasional Perkantoran hingga Pukul 19.00 WIB

Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personel diseluruh Indonesia, dengan target operasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta terjadinya kerumunan massa. Mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru, dan terciptanya kamseltibcarlantas demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya