Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 17:14 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sangat bisa terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.

"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (19/12/2020).

Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021.

"Bisa (praperadilan)," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya