Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Hukum, Asal...

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 17:14 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja,masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya