Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan dihadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan. Maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya.
"Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui pra peradilan. Maka penyidik harus SP3," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.
“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.