JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam.
Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.