Dua Tahun Bertugas, Indonesia Pimpin 3 Badan Subsider & Prakarsai Dua Resolusi
Kementerian Luar Negeri mengatakan selama dua tahun menjadi anggota tidak tetap di DK PBB, Indonesia dipercaya memimpin tiga badan subsider DK PBB yaitu: Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal.
Indonesia juga memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu Resolusi 2538 tentang perempuan dalam misi perdamaian PBB dan Resolusi 2560 tentang perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019,” ujar Retno Marsudi dalam pernyataan itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)