BANYUASIN - Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang akan diselundupkan di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Selasa 22 Desember 2020 pukul 22.30 WIB, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin.
Wakapolres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan disekitar wilayah perairan Sungsang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan Patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan Yenni, Kedua pelaku berinisial YM dan NAS yang merupakan warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa 5 Box Styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster tediri dari 3 jenis yaitu Lobster Mutiara, Lobster Pasir dan Lobster Jarong.
“Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura, diluar harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp150 ribu – Rp200 ribu,” tuturnya.
Dan setelah ini rencananya nanti benih ini akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan, perbuatan yang dilakukan 2 orang tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.