Polisi Gagalkan Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 22:08 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster (Foto : iNews/Era)
Share :

Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 Miliar.

“Kedua tersangka sudah diamakan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Risma Ajak Warga Kolong Tol Pluit Jualan Pecel Lele

Ditambahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin bahwa pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.

“Benih Lobster ini berasal Lampung dan Sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya