Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 Miliar.
“Kedua tersangka sudah diamakan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Risma Ajak Warga Kolong Tol Pluit Jualan Pecel Lele
Ditambahkan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin bahwa pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.
“Benih Lobster ini berasal Lampung dan Sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)