JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan seharusnya pemerintah memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban.
"Sejak dari awal, ICJR menilai bahwa hukuman kabiri kimia adalah aturan yang bersifat populis, sampai saat ini komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur, tidak lengkapnya peraturan mengenai korban kekerasan seksual dan anggaran lembaga yang menangani korban seperti LPSK yang terus dipangkas adalah contoh sederhana," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu melalui rilis kepada MNC News, di Jakarta, Senin (4/1/2020).
Erasmus membeberkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.
Sejak awal, kata dia, ICJR menekankan bahwa mekanisme kebiri sebagai intervensi kesehatan tidak bisa berbasis hukuman seperti apa yang dimuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Sampai detik ini, efektifitas kebiri kimia dengan penekanan angka kekerasan seksual juga belum terbukti, maka jelas pelaksanaannnya yang melibatkan profesi yang harus melakukan tindakan berdasarkan kondisi klinis dan berbasis ilmiah akan bermasalah," ungkapnya.
Baca Juga : Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Menolak Pancasila dan Kabur ke Malaysia
Dia menilai, dalam PP Nomor 70 tahun 2020 juga tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan. Bahkan PP ini melempar ketentuan mengenai penilain, kesimpulan, dan pelaksanaan yang bersifat klinis pada aturan yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan memberikan keterangan yang jelas. Misalnya, kata Erasmus, bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan, dan pendanaan.
"Bagaimana kalau ternyata setelah kebiri, terpidana dinyatakan tidak bersalah atau terdapat peninjauan kembali? Penyusun seakan-akan menghindari mekanisme yang lebih tehknis karena kebingungan dalam pengaturannya," tuturnya.
Baca Juga : Cabuli Anak Didik di Tempat Ibadah, Oknum Guru Ngaji Babak Belur Dihajar Massa
Erasmus melanjutkan, dalam kritik yang disusun ICJR, KPI, Ecpat, dan Mappi FH UI pada 2016 lalu disebutkan, sejak awal ide tindakan kebiri dicetuskan telah terbukti dalam praktik di negara lain bahwa menyiapkan dan membangun sistem perawatan kebiri kimia yang tepat membutuhkan banyak sumber daya dan mahal.
Dia menggariskan, sampai dengan saat ini, pihak pemerintah dan kementerian-kementerian terkait tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal ini. Terlebih sistem ini tidak sesuai dengan pendekatan kesehatan. Menurut ICJR, dari proyeksi yang bisa dilakukan, maka anggaran yang dikeluarkan tidak akan sedikit.