Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 20:03 WIB
Terdakwa Pinangki (foto: Sindo)
Share :

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga:  Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan 'Bos Kejaksaan'

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya