Selundupkan Sabu Dalam Peti Alpukat, Salman Tewas Ditembak

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 18:45 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

"Petugas melakukan tindakan peringatan dahulu sesuai SOP. Kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan di kaki sebelah kiri atas nama Salman," ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Petugas lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya dirumah sakit tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Sudah kita laksanakan pemeriksan visum dan autopsi, dan tersangka Salman sudah diserahkan kepada pihak keluarganya," sambungnya.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Zaenal dan Ade Putra dibawa ke Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya