Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak, ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun datang bersama penasehat hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.
(Awaludin)