JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa alasan DKPP mengeluarkan putusan ini?
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. Ketua DKPP Muhammad menyatakan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU.
Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Arief diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, saat mendampingi Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang kala itu diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.