JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di seluruh daerah usai diguncang gempa berkekuatan magnitudo 6,2 pada Jumat (15/1/2021). Status darurat bencana itu berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 28 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Raditya Jati dan Kepala Pusat Pengendali Operasi, Bambang Surya Putra. Dia menyebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar telah mengeluarkan surat status darurat bencana.
"Status Tanggap Darurat Nomor 001/Darurat-SB/I/2021 yang berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021," katanya dalam konferensi pers melalui virtual, (17/1/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya melakukan langkah tanggap darurat untuk menangani gempa magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat.