Kasus upaya penyelundupan narkoba kedalam ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, kini ditangani oleh Ditresnarkoba serta bid Propam Polda Lampung.
Namun jika terbukti bersalah dan lalai anggota petugas piket jaga tahanan, terancam menjalani proses kode etik serta disiplin. Sementara bagi kedua orang tersangka yang masih menjalani proses tahanan akan dilakukan proses hukum tambahan sesuai dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
(Fahmi Firdaus )