Pakistan Bebaskan Pria Terkait Pemenggalan Jurnalis AS

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 28 Januari 2021 22:47 WIB
Jurnalis Wall Street Journal Daniel Pearl dibunuh di Pakistan pada 2002. (Foto: Reuters)
Share :

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembebasan seorang pria, yang sebelumnya divonis bersalah, namun kemudian dibebaskan terkait insiden pemenggalan kepala jurnalis Amerika Daniel Pearl pada 2002.

Pengadilan tertinggi itu juga menolak permohonan banding keluarga Pearl atas keputusan pembebasan Ahmad Saeed Omar Sheikh.

BACA JUGA: Rencana Serangan Udara ke Pakistan Dibocorkan Penyiar Televisi, Politisi India Tuntut Penyelidikan

Sheikh sebelumnya menantikan pelaksanaan hukuman mati sejak ia dinyatakan bersalah terkait pembunuhan Pearl pada 2002. Pengacara Sheikh mengatakan pria itu seharusnya tidak menghabiskan satu hari pun di penjara.

Pengacara Mehmood A. Sheikh, yang tidak ada hubungan darah dengan kliennya yang bernama belakang sama, mengatakan, Mahkamah Agung juga memerintahkan tiga orang Pakistan lainnya, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam penculikan dan kematian Pearl, juga dibebaskan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya