ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembebasan seorang pria, yang sebelumnya divonis bersalah, namun kemudian dibebaskan terkait insiden pemenggalan kepala jurnalis Amerika Daniel Pearl pada 2002.
Pengadilan tertinggi itu juga menolak permohonan banding keluarga Pearl atas keputusan pembebasan Ahmad Saeed Omar Sheikh.
Sheikh sebelumnya menantikan pelaksanaan hukuman mati sejak ia dinyatakan bersalah terkait pembunuhan Pearl pada 2002. Pengacara Sheikh mengatakan pria itu seharusnya tidak menghabiskan satu hari pun di penjara.
Pengacara Mehmood A. Sheikh, yang tidak ada hubungan darah dengan kliennya yang bernama belakang sama, mengatakan, Mahkamah Agung juga memerintahkan tiga orang Pakistan lainnya, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam penculikan dan kematian Pearl, juga dibebaskan.