Kesal Hubungan Digantung, Pria Ini Sebar Video Porno Kekasihnya

iNews TV, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 15:27 WIB
FD saat digelandang ke Mapolda Kepri. (Foto: iNews)
Share :

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nuroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka mengaku kesal dan sakit hati. Dia berharap tindakannya itu membuat kekasihnya kembali ke pelukannya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 10 Pasal 27 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan alamat email.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya