Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nuroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka mengaku kesal dan sakit hati. Dia berharap tindakannya itu membuat kekasihnya kembali ke pelukannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 10 Pasal 27 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan alamat email.
(Qur'anul Hidayat)