Berikut Kronologi Ratusan Pendekar PSHT Ngamuk di PN Karanganyar

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 14:42 WIB
Ratusan pendekar PSHT mengamuk di PN Karanganyar (foto: ist)
Share :

KARANGANYAR - Sidang lanjutan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng terhadap anggota PSHT Parluh 16 di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar baru saja selesai digelar.

Pantauan MNC Portal Indonesia, meski tak menimbulkan kemacetan, banyaknya massa yang memberikan dukungan moral terhadap Agus Bereng, ruas jalan Lawu, mulai dari perempatan Papahan, depan Kodim hingga perempatan Penggadaian ditutup.

Baca juga:  Mencekam! Ratusan Pendekar PSHT Mengamuk di PN Karanganyar

Sebelum sidang yang mendapatkan penjagaan penuh dari aparat Kepolisian Polres Karanganyar, Agus Bereng melalui pengeras suara dari mobil Satlantas meminta para massa PSHT yang datang untuk membubarkan diri.

Namun meski telah diminta oleh Agus Bereng untuk membubarkan diri, namun massa PSHT tetap memilih bertahan di sekitar PN untuk memberikan dukungan terhadap rekan mereka.

 Baca juga: Massa PSHT Lempari Polisi, Petugas Tembakan Gas Air Mata

Melihat banyaknya massa yang berkerumun, aparat kepolisian langsung bergerak meminta massa untuk bubar.

Awalnya, saat polisi memberikan batas waktu selama 10 menit pada massa untuk bubar, massa dari PSHT yang berkumpul di depan PN dan Kejaksaan Negeri, inipun bubar. Namun, ternyata di belakang PN dan belakang Polres Karanganyar massa dari PSHT ini belum bersedia untuk bubar.

 

Melihat masih adanya massa PSHT yang berkerumun, polisi pun mengarahkan Water Cannon serta personil Dalmas dan Brimob, ke belakang PN. Permintaan polisi untuk membubarkan diri, karena berpotensi menularkan virus Covid-19, tak diindahkan.

Karena tak ada respon membubarkan diri, akhirnya polisi pun mengambil langkah membubarkan paksa dengan cara menyemprotkan Water Canon dan tembakan gas air mata pada massa PSHT.

Massa PSHT pun sempat membalas dengan melemparkan botol air mineral. Kejar-kejaran itupun sempat terjadi. Polisi pun terus mendesak massa PSHT untuk bubar. Karena terdesak, akhirnya massa PSHT pun membubarkan diri dari lingkungan PN dan Kejaksaan Negeri.

Kapolres Karanganyar AKBP AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan massa PSHT dengan melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan air dari Water Cannon pada massa PSHT.

Langkah itu diambil karena banyaknya massa PSHT yang berkerumun dan sangat berpotensi penyebaran virus Covid-19.

"Kami terpaksa membubarkan massa. Saya yang bertanggung jawab dengan pembubaran tadi. Mengingat saat ini adalah pandemi Covid-19, dan masa PPKM. Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur membubarkan massa untuk tidak berkerumun," papar Kapolres disela pengamanan jalannya sidang di PN Karanganyar, Kamis (4/2/2021).

Ia meminta untuk sidang selanjutnya dilakukan dengan cara virtual. Karena bila dilakukan secara langsung, banyaknya massa sangat berpotensi menjadi penyebaran virus Corona.

"Kami juga menghimbau agar sidang berikutnya bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi kerumunan massa dan menghindari penularan wabah pandemi Covid-19,"pintanya.

Sementara itu, menanggapi pembubaran paksa terhadap massa PSHT oleh polisi, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng usai sidang meminta pada seluruh anggota PSHT yang datang memberikan Support dukungan pada sidang selanjutnya tidak perlu datang ke PN. Namun cukup memberikan doa dari rumahnya masing-masing.

"Saya imbau untuk semuannya yang mungkin tadi memberikan doa dan dukungan ke saya, cukup (sidang selanjutnya) nanti doa dari rumah saja. Percayakan saja semuannya pada aparat hukum. Mengingat saat ini pandemi, jadi saling jaga,"ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan pada sidang sebelumnya dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Bereng menghadirkan dua orang saksi korban.

Sidang menghadirkan saksi korban pertama dilakukan dengan terbuka. Namun pada sidang menghadirkan saksi kedua dilakukan secara tertutup. Sidang diketuai Hakim Uyun Kristanto SH bersama anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum JPU adalah Kusmini.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya