Sementara itu, menanggapi pembubaran paksa terhadap massa PSHT oleh polisi, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng usai sidang meminta pada seluruh anggota PSHT yang datang memberikan Support dukungan pada sidang selanjutnya tidak perlu datang ke PN. Namun cukup memberikan doa dari rumahnya masing-masing.
"Saya imbau untuk semuannya yang mungkin tadi memberikan doa dan dukungan ke saya, cukup (sidang selanjutnya) nanti doa dari rumah saja. Percayakan saja semuannya pada aparat hukum. Mengingat saat ini pandemi, jadi saling jaga,"ungkapnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan pada sidang sebelumnya dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Bereng menghadirkan dua orang saksi korban.
Sidang menghadirkan saksi korban pertama dilakukan dengan terbuka. Namun pada sidang menghadirkan saksi kedua dilakukan secara tertutup. Sidang diketuai Hakim Uyun Kristanto SH bersama anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum JPU adalah Kusmini.
(Awaludin)