Polri Sebut Ustadz Maaher Sempat Menolak Dirujuk ke RS Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 23:04 WIB
Irjen Argo Yuwono. (Foto: Sindonews)
Share :

Baca juga: Sebelum Meninggal, Keluarga Sempat Minta Ustadz Maaher Dirawat di RS Ummi Bogor

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ujar Argo. 

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan  menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Baca juga: Kronologi Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Polri

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya