Beberapa hari kemudian, pelaku meminta uang kepada korban. Dia pun mengancam kalau tidak diberikan, akan menyebar screenshoot phone sex. Karena takut, wanita yang merupakan warga Riau itu mentransfer uang Rp13 juta sesuai permintaan pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku meminta uang, kali ini dengan jumlan yang lebih besar, Rp150 juta. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan menyebarkan. Tidak tahan terus diperas, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Baca Juga : Kirim Video Mesum, Pria Ini Rayu Ibu Rumah Tangga agar Mau Diajak Bercinta
Pihak kepolisian pun melacak siapa pemilik akun facebook dan mencari kode IMEI telpon genggam pelaku dan akhirnya berhasil melacaknya. Setelah berkordinasi dengan pihak Lapas Gunung Sugih, polisi membawa tersangka IS ke Riau.
"Pelaku membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 yang menggunakan foto profil seorang anggota Polri. Dia warga binaan dengan kasus percurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan baru menjalani hukuman 1 tahun," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)