JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya kekeliruan terkait pencantuman profesi seorang saksi yakni Alvin Nugraha. Alvin telah diperiksa pada Senin 8 Februari 2021 kemarin terkait kasus suap ekspor benur.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan sebagaimana jadwal pemeriksaan hari Senin (8/2/2021)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dituliskan profesinya sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero). Seharusnya, kata KPK, profesi Alvin adalah notaris.
"Di mana sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai Notaris," kata Ali.
Baca Juga: KPK Usut Keterlibatan Istri Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Benur
Pada pemeriksaan tersebut, Alvin dicecar mengenai dugaaan aliran duit dari seseorang untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan akta hibah tanah.