TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Hampir Sebulan Tak Kunjung Dipulangkan

Rahmat Hidayat, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 21:54 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

BEKASI - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, meninggal di Malaysia sejak bulan Januari 2021 lalu.

Namun jenazah tidak bisa dipulangkan akibat tidak adanya campur tangan pemerintah dalam menuntaskan persoalan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum yang telah berkoordinasi dengan instansi terkait seolah tidak mendapat pertolongan, untuk itu mereka mendesak agar presiden turut membantu memulangkan jenazah korban.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum dari seorang Pekerja Migran Indonesia yang bernama Aberley Inacio, Rabu sore, datang dari Nusa Tenggara Timur untuk menggelar jumpa pers dibilangan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedatangan pihak keluarga dan kuasa hukum ini meminta adanya campur tangan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo guna bisa membantu segera memulangkan jenazah pekerja migran perempuan asal NTT ini. Dengan membentangkan poster, mereka berharap jenazah almarhum Aberley Inacio yang telah sepuluh hari sejak tanggal 30 Januari 2021 terlantar di rumah sakit Sandakan, Kinabalu, Malaysia.

Baca Juga: Keluarga TKI yang Disiksa Ingin Sang Majikan di Malaysia Diproses Hukum

Almarhum yang diketahui sejak 2019 lalu bekerja di Malasyia disebuah ladang kelapa sawit milik PT Heysyngkiong STT yang beralamat di Heysysngkiong 68 Jalan Teluoit Simpang Sapi Nango Ladang Sabah, Malaysia.

Korban dikabarkan meninggal akibat sakit kanker payudara. Sejauh ini pihak keluarga telah berkomunikasi dengan majikan di Malasyia namun enggan bertanggungjawab untuk memulangkan ke Indonesia.

Indranas Gaho, kuasa hukum yang juga keluarga almarhum, mengungkapkan, almarhum kuat dugaan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

"Hal itu diketahui tidak adanya dokumen resmi dan rekam jejak yang tercatat baik di imigrasi maupun kementrian ketenagakerjaan," jelasnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum sejauh ini telah melayangkan permohonan perlindungan PMI serta pemulangan jenazah ke Indonesia kepada Kemenlu dan diteruskan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, namun sejauh ini belum menemukan solusi yang baik.

Pihak kemenlu menyatakan membutuhkan dokumen administrasi dari kepolisian yang menguraikan bahwa almarhum merupakan korban TPPO sebagai dasar pemulangan dan pembiayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait tindak pidana perdagangan orang.

Untuk itu pihak keluarga mendesak agar pemerintah bisa segera membantu pemulangan jenazah Aberley Inacio ke NTT, hal ini dikarenakan pihak Malasyia sudah meminta agar jenazah segera dibawa pulang ke kampung halamannya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya