"Kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara mendetail karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Ali.
Diketahui, MAKI mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan pengadaan bansos Covid-19 ke Dewas KPK. Aduan dilayangkan, karena penyidik tidak juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Baca Juga: Ketika Sudjiwo Tedjo Geram dengan Istilah "King Maker" dan "Madam Bansos"
Padahal, kediaman orangtua Ihsan Yunus telah digeledah KPK. Selain itu, adik Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram telah diperiksa KPK.
"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara, di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis 11 Februari 2021.
(Arief Setyadi )