PANGKALPINANG - Seorang wanita bernama Yunita (34), warga asal Lampung, ditangkap polisi lantaran membawa 28 kilogram (kg) narkoba jenis ganja, Jumat (12/2/2021). Narkoba itu rencananya akan diedarkan pelaku di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, di KP Tanjung Kalian Pelabuhan Feri, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Ya benar, telah diamankan Pelaku Y, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi.
Maladi menjelaskan, saat diamankan ganja tersebut dikemas dalam 28 bungkus paket. Masing-masing paket berisikan 10 bungkus di dalam koper, 18 bungkus di dalam 2 kardus.
"Jadi total narkoba jenis ganja yang diamankan dari pelaku ini diperkirakan ada 28 kg," katanya.