Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga dimana di dua lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda bersama barang bukti sabu sebanyak 36 Paket seberat 12,82 gram yang disaksikan RT setempat," katanya, Sabtu (13/02/2021).
Ketiga tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)