Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 132 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku Taufik mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "Baru pertama kali ini pak mengantar barang, saya diupah Rp5 juta. Saya berperan sebagai sopir," katanya.
(Qur'anul Hidayat)