Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 15:50 WIB
Jaksa Pinangki. (Foto: Sindonews)
Share :

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Baca juga: Hakim Sebut Duet Jaksa Pinangki-Anita Biasa Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya