Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya makam di sekitar kost Tajur Halang pada tanggal 22 Januari lalu.
‘Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban berusia 15 tahun. Motif pelaku memperkosa anak kandungnya lantaran tidak dizjinkan untuk menikah lagi,” ujar Imran, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan pelaku, kata Imran polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta puluhan obat pengugur kandungan.
“Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 81 ayat 3 undang undang tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )