MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
"Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," katanya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk 2 Tim Khusus
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.