Polri Mulai Terapkan Restorative Justice Tangani Kasus UU ITE

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 16:49 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Dok Humas Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum. Adapun SE tersebut telah ditandatanganinya pada Jumat 19 Februari lalu. 

Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE. Baca Juga: Gus Nur: Saya Belum Terbukti Bersalah Sudah Dizalimi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, sejak dikeluarkan SE tersebut, maka kasus yang berkaitan dengan UU ITE sudah mulai dimediasi dan dilakukan pendekatan restorative justice.

"Kalau kasus yang sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencamaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara mediasi, restorative justice," ungkapnya di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

Rusdi pun mencontohkan salah satu kasus, yakni pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam penerapan restorative justice. Adapun Novel dilaporkan DPP PPMK lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

"Akan sama prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, Surat Edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE, Pakar Pidana: Harus Fokus pada "Pasal Karet"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya