Dalam rekonstruksi itu, turut menghadirkan penasihat hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menilai reka ulang penting, untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa.
“Tergambar cara tersangka pelaku melakukan tindak kejahatan, untuk melengkapi bukti-bukti, “ kata Eko.
Eko Hartoyo menambahkan setelah rekonstruksi, berkas pemeriksaan dari penyidik Polres akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Pihaknya akan mengoptimalkan koordinasi, supaya berkas cepat lengkap dan nantinya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Kami dari awal akan mengoptimalkan koordinasi, untuk meminimalisir bolak baliknya berkas perkara,“ paparnya.
(Arief Setyadi )