Jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 21:56 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Setahun Pandemi Corona, 573.953 Sidang Digelar Virtual

Baca Juga : Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap!

Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kilogram sabu. Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat.

"Terdakwa Doni statusnya waktuu itu anggota DPRD Palembang yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya