JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo
"Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," sambungnya.