JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 jumlah vonis hukuman mati di Indonesia mengalami peningkatan pesat. Vonis diberikan tanpa pertemuan muka langsung, malainkan menggunakan media zoom meeting.
Hal itu dikatakan Peneliti Impesial Amalia Sari dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021). Dia menyebut disaat upaya penyelamatan nyawa di tengah pandemi Covid-19, jumlah masyarakat yang divonis mati pengadilan malah mengalami peningkatan.
"Situasi Covid saat ini tidak menghalangi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati. Kalau dilihat waktunya tertinggi itu malah Maret, April, Mei, Juni malah puncak puncaknya Covid, ini pas PSBB pertama. Ini bertentangan di satu sisi kita menyelamatkan nyawa tapi di sisi lain kita memvonis orang hukuman mati," kata Amalia.
Lebih mengenaskan lagi kata Amal, saat sistem penjatuhan hukuman mati, sidang tidak dilakukan dengan tatap muka langsung. Alih-alih protocol kesehayan, pengadilan menggunakan media zoom meeting sebagai media sidang untuk memutus hukuman mati.
Baca Juga: PN Medan Paling Tinggi Jatuhkan Vonis Mati, Ada Romantisasi Hakim Tegas